Korban Penganiayaan Wanita Kaya Purwakarta Diperiksa Penyidik PPA Polres Karawang

Korban Penganiayaan Wanita Kaya Purwakarta Diperiksa Penyidik PPA Polres Karawang

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang – Pramuniaga Resinda Park Mall, korban penganiayaan wanita kaya asal Purwakarta (EZ), Rabu (10/1/2018), menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Korban yang bernama Andang Ihwan (26), datang didampingi kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH, MH.

“Kasusnya sekarang dilimpahkan ke Polres Karawang. Korban diperiksa untuk memberikan keterangan seputar apa yang dialaminya, berupa tindak penganiayaan yang dilakukan EZ,” ujar Kuasa Hukum Korban, Hendra Supriatna, SH, MH.

Dikatakan Hendra, selain luka fisik, korban juga menderita luka psikis (trauma). “Korban masih trauma. Sementara luka fisik yang dialaminya berupa memar dan goresan di bagian leher bawah telinga. Diduga, saat mukul korban, pelaku memakai cincin batu,” lanjut Hendra.

Sebelumnya, pada Senin (8/1/2018), korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu ke Polsek Telukjambe Timur. Namun, kasus tesebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karawang.

“Saya sudah atensikan kepada anggota supaya segera mengumpulkan berbagai macam alat bukti yang diperlukan untuk memenuhi unsur pasal 351,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan dalam suatu acara di Mapolsek Karawang Kota, Selasa (9/1/2018) pagi.

Orang nomor satu di institusi Kepolisian Kabupaten Karawang itupun menegaskan, pihaknya tak akan tebang pilih dalam hal penanganan kasus. “Siapapun orangnya, jika melanggar hukum, ya harus diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya seorang pramuniaga di Resinda Park Mall mendapatkan kekerasan dari wanita kaya asal Purwakarta. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, yang diunggah di laman Facebook pramuniaga tersebut, Minggu (7/1/2018).

Dalam postingan tersebut, tampak di CCTV, seorang pramuniaga yang diketahui bernama Andang Ikhwan (25), asal Kecamatan Telagasari, Karawang, mendapatkan perbuatan tak menyenangkan.

“Ancaman dan kekerasan terjadi sama saya. Dan saya pun tidak bisa berbuat apa-apa, harus menerima tindakan itu dengan ikhlas dan lapang dada,” tulis Andang dalam akun Facebooknya, Minggu (7/1/20218). (baskomnews/zak)