Polsek Cilamaya – Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP.
Kamis (15/12/2016) Pelaku Curanmor berhasil diamankan Dipolsek Cilamaya, tersangka sendiri melakukan aksinya diDusun Tanggul Pertamina Rt. 07 Rw 07 Desa. Kec Cilamaya Wetan Kab Karawang, sekira jam 20.30 Wib pelaku yang berinisial K alias Kecot warga desa Muara Kec. Cilamaya Wetan diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Warna Merah putih, Tanpa Plat Nomor & Tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolsek Cilamaya AKP Dadang Gunawan, SH. mengatakan ” Pelaku ketika melakukan aksinya berhasil digagalkan oleh warga, kemudian oleh warga digiring kekantor Polsek Cilamaya, Pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, lanjutnya Saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan dimintai keterangannya, yaitu Sdr. Wandi dan Sdr. Indri. Katanya.