Kasat Reskrimum Polres Karawang AKP DONI SATRIYO WICAKSONO S.I.K Beserta anggotanya pada hari Minggu Tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 wib Telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat dan pengedar oli bermerk palsu.
Dari TKP yaitu Rumah Pelaku NS alamat Dusun Mekar Jaya Rt 008/003 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya telah berhasil disita berbagai macam oli kemasan yang sudah siap edar dengan  menggunakan merk terkenal yang sudah dipalsukan .
Diantara merk-merk oli yang dipalsukan antara lain Yamaha lube, Prima XP, Ultra Tec, Castrol Aktip Dan Shell Helix. Atas Perbuatan tersebut Pelaku dikenai Pasal 90 dan atau pasal 91 UU RI No 15 Tahun 2001 tentang merk dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara, Sesuai keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu tahun. ( Humas ).