Polsek Cilamaya berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan 5 jam setelah kejadian

Polsek Cilamaya berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan 5 jam setelah kejadian

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

POLSEK CILAMAYA – DH alias Obeng umur 31 tahun Warga Perumahan Pratama Camelia Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, terduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilamaya. Selasa ( 30 Agustus 2016 ).

Sebelumnya yaitu pada hari Senin 29 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 wib pelaku telah melakukan pencurian dirumah korban H. Mansyur yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 03 Rw 01 Desa Pasir Jaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. 

Dalam melakukan aksinya pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan Cincin emas seberat 2 gram, gelang emas seberat 20 gram dan uang tunai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) milik korban yang tersimpan didalam lemari meja hias dikamar korban.

Bahkan sebelum melarikan diri pelaku sempat melukai korban dengan menusuk bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau. Berkat ciri-ciri yang dikenali oleh korban serta informasi dari warga, akhirya pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2016 pukul 05.00 wib atau 5 jam setelah kejadian pada saat pelaku menyusuri pematang sawah di Desa Mukti Jaya Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dalam keterangannya Kapolsek Cilamaya Komisaris Polisi Dadang Gunawan menuturkan tertangkapnya pelaku tersebut berkat kecepatan warga dalam memberikan informasi kepada pihak Polsek sehingga kami bersama saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran, yang akhirnya pelaku berhasil kami tangkap 5 jam kemudian. Dan saat ini pelaku berikut barang bukti sedang kami amankan di Rutan Polsek Cilamaya, atas perbuatannya pelaku akan kami kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  Ujar Kapolsek.

[ Humas ]