Bandar Narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Karawang

Bandar Narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Karawang

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

 

Picture1nnSetelah cukup lama menjadi target oprasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang akhirnya tersangka yang berinisial N alias Bakong umur 29 tahun warga Poponcol Kidul Karawang Kulon yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba tak berkutik lagi setelah berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berikut barang bukti jenis sabu-sabu.

Picture1m

Kasat Reskoba Polres Karawang AKP AHMAD FAIZAL S.IK dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka N adalah merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target oprasi kami dimana tersangka N selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya sehingga cukup sulit bagi anggota kami dilapangan untuk melakukan pelacakan.

Namun berkat kerja keras anggota kami dilapangan akhirnya tersangka N pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul 01.30 dinihari berhasil kami tangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 200 gram yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 7 paket besar, 2 bungkus paket sedang dan 18 bungkus paket kecil serta satu unit HP merk Samsung Flip warna hitam.
Tersangka kami tangkap di disebuah rumah kotrakan yang beralamat di Kampung Poponcol Kidul Rt.01/03 Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara Paci (DPO) yang dibeli seharga 40 juta dimana DPO Paci beralamat di Kampung Bojong Kecamatan Lemah Abang Bekasi. Tersangka mengaku menjual sabu-sabu tersebut sejak empat tahun yang lalu yaitu di wilayah Karawang Kota dan wilayah Rengasdengklok yang dijadikan sebagai daerah pemasarannya. Atas perbuatannya tersebut tersangka akan kami kenakan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU. Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara min 6 tahun dan maximal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan tertangkapnya tersangka Nur kami akan berupaya terus untuk dapat mengungkap jaringannya baik yang ada diwilayah Karawang maupun yang ada di luar wilayah Karawang, ujar Kasat Reskoba.