Mengedarkan Sabu seorang pemuda masuk penjara

Mengedarkan Sabu seorang pemuda masuk penjara

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Picture1lk

Pada hari Selasa tgl 19 Januari 2016 sekira pukul 04.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial  HFJ yang diduga sebagai pengedar narkoba disebuah rumah yang beralamat di Kp. Mekarsari Rt. 002 / 001 Kel. Cikampek Kota Kec. Kotabaru Kab. Karawang dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas timah rokok masing masing berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu sabu  dan 1 buah amplop putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu sabu, 2 bungkus plastik bening masing masing berisikan 1 bks plastik bening berisikan sabu sabu yang dibungkus kembali lakban warna coklat yg ditemukan dibawah tempat tidur serta 1 unit Hp merk Nokia warna hitam , setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari pengedar berinisial O yang saat ini masih buron, ujar Kasat Narkoba. (Humas Polres Karawang)

Picture1mhg