Pada hari Rabu tgl 19 Januari 2016 sekira pukul 09.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Berinisial TD Als BOLED umur 39 Thahun Warga Kampung mekar Baru RT 01/Rw 01 desa Cikampek Kota , kecamatan Cikampek Karawang oleh Sat Narkoba Polres Karawang berikut barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 4 Bungkus Plastik Paket Kecil.
Kasat Narkoba AKP A.Faisal S.I.K dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya pelaku oleh anggotanya tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang mana masyarakat sudah resah atas ulah pelaku selama ini yaitu menjual Narkoba terhadap anak muda dilingkungan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhdap pelaku disekitar TKP. Setelah kami memastikan pelaku berada di TKP langsung kami lakukan penggerebegan dan menemukan pelaku berikut barang bukti tersebut.
Hasil pemeriksaaan sementara yang dilakukan oleh Anggota kami pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 4 (empat) bungkus plastik Paket kecil berisikan sabu-sabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Seorang yang berinisial M Als KIMUNG ( Belum tertangkap/DPO ) dipinggir lapangan Mirasaba Kp. Sukasenang Ds. Cikampek Utara Kec. Kotabaru Kab.Karawang. Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut sebagian akan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri bersama kawan-kawannya, Ujar Kasat Narkoba.