Polres Karawang ; Pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 04.30 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkoba. Ke empat pelaku tersebut ditangkap pada saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Perum Palumbonsari Asri Blok M/33 Rt. 01/18 Kelurahan Palumbonsaru Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Ke Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial RMJ 38 tahun, TT TJ 35 tahun, MHD 30 tahun dan DP 25 tahun dan dari ke empat orang pelaku tersebut petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa tuju paket plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu dan 2 linting daun ganja kering siap pakai.
Dalam keterangannya Kasat Reskoba AKP AHMAD FAISAL S.IK mengatakan bahwa tertangkapnya keempat pelaku tersebut berkat adanya informasi dari Masyarakat. Sanjutnya kami tugaskan anggota kami untuk mengamati dan melakukan penyelidikan di TKP. Setelah kami dapat memastikan informasi tersebut serta jumlah pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dimana pada saat kami tangkap keempat pelaku sedang memakai / pesta sabu-sabu, ujar Kasat Reskoba. ( Humas ).