Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 pukul 13.30 wib telah terjadi curas di jalan baru karawang yang dilakukan oleh 2 orang pelaku atas nama ;
1). Zulfikar Panji 18 tahun alamat Kp Anjun Gempol Rt 07/03 Kel. Tanjungpura Karawang.
2). Jaim Zaelani 38 tahun alamat Kampung Anjun Rt 07/03 Kel. Tanjung Pura Karawang.
BB : 1 buah senpi, 2 buah HP dan uang tunai 2.350.000.
Kronologis kejadian :
Pada saat BRIPDA REZA ANJELIA dan BRIPDA FINTAN PURNAMASARI sedang melakukan Gatur di Pertigaan Jl. Baru datang korban WIWIT PUJIRAHAYU yang melaporkan telah dijambret oleh pelaku di jl Baru depan Masjid Aliando dan tidak lama datang lagi korban ke 2 atas nama RIKI RIANTO melaporkan kejadian yg sama.
Atas laporan dari kedua korban tersebut selanjutnya kedua anggota Polwan yang sedang tugas gatur lalin di pertigaan jalan baru langsung meluncur ke TKP dan sesampai di Tkp didapati kedua pelaku sedang melakukan penodongan terhadap korban yang ketiga kalinya atas nama ANDREAS.
Setelah pelaku melihat kedatangan anggota Polwan tersebut pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor namun langsung ditendang oleh Polwan hingga pelaku terjatuh dan langsung ditangkap.
Hasil introgasi sementara pelaku melakukan penjambretan di sepanjang jalan baru tersebut sudah 38 kali. Dan saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan terhadap pelaku lainnya oleh pihak Sat Reskrim. (Humas)