Polres Karawang ; Jumat 5 Februari 2016 pukul 10.00 wib Sat Reskrim Polres Karawang telah melaksanakan Press Realease atas pengungkapan kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan. Peristiwa pencurian dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial CH umur21 tahun tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 wib di Desa Krajan 1 Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, pelaku CH mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara spontanitas pada saat pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan langsung teriak. Sehingga pelaku merasa panik dan langsung menusuk dada serta perut korban berkali-kali dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang ada diatas meja hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku mengambil satu unit Sepeda Motor Honda Vario milik Korban dan langsung dibawa kabur. Berkat beberapa keterangan dari saksi serta olah TKP saat kejadian akirnya pelaku berhasil ditangkap pada saat sedang minum kopi diwarung bersama teman-temanya di Kampung Pangasinan Cilamaya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016. Pelaku melakukan pencurian dan pembunuhan tersebut sendirian dan atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 338 KUP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ujar Kasat Reskrim AKP DONI. (Humas)
