SAT RESKRIM ; Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil Avansa warna putih Nopol T-1756-DY milik korban saudara Bromeus Kembo pada saat mobil tersebut diparkir dipinggir jalan dekat rel kereta api Dusun Sukaresmi Rt 015/005 Desa Anggadita Kecamatan Klari Kab. Karawang.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 februari 2016 pukul 03.30 wib Dua orang pelaku pencurian mobil tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim di jalan Gang Lima Tengah Kec Karang Ampel Kabupaten Indramayu berikut barang bukti satu unit mobil Avanza yang sudah dilepas plat nomornya.
Kasat Reskrim Akp Doni Satriyo Wicaksono Sik dalam keterangannya mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggotanya tersebut masing2 inisial JMR al Gatet umur 45 tahun warga Dukuh tengah Kec Karangampel Indramayu dan RJ alias RIZA umur 24 tahun warga Kampung Plumbon desa Plumbon Kecamatan Indramayu dan dua pelaku lainnya masing-masing inisial BR dan JMD keduanya warga karangampel indramayu berhasil melarikan diri ( DPO ).
Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pertama pelaku memotong kabel alarem dari kolong mobil lalu merusak dan membuka kunci pintu mobil selanjutnya merusak kunci stater dengan mesin bor elektrik lalu menghidupkan mesin mobil dengan menggunakan kunci T dan waktu yang ia butuhkan antara 5 sampai 10 menit.( Humas ).