Polres Karawang ; Pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib telah ditangkap oleh anggota Sat Reskoba seorang perempuan inisial LQ umur 25 tahun warga Dusun Rawakuda Kidul Rt 007/009Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat. Perempuan tersebut diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku di tangkap
dipinggir jalan Jembatan Kopel Klari samping Rest Area KM 57 Kampung Walahar Kecamatan Klari. Pada saat ditangkap pelaku kedapatan sedang membawa sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat kurang lebih 0,5 gram dan setelah diintrogasi oleh penyidik pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut yaitu dari saudara ABRAG (Belum tertangkap) yang dibeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Dalam keterangannya Kasat Reskoba Akp Ahmad Faisal mengatakan bahwa pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih satu minggu oleh anggota kami berkat adanya informasi dari suaminya yang sudah tertangkap lebih dulu dalam kasus yang sama. ( Humas ).
