Tersangka PP terduga pengedar daun ganja berhasil ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Karawang.

Tersangka PP terduga pengedar daun ganja berhasil ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Karawang.

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang ; Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib telah ditangkap oleh anggota Satuan Reskoba seorang laki-laki inisial PP alias Jawa umur 23 tahun yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis daun ganja. PP ditangkap dirumahnya yaitu di Kampung Kertajaya Rt 02/04 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.IMG-20160214-WA0264Pada saat ditangkap dan dilakukan penggledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat bertuliskan PSD yang didalamnya terdapat 1 bungkus kertas koran berisi daun ganja kering serta 1 unit Hand Phone merk Acer warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang ia beli dari sodara AA ( belum tertangkap ) seharga Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan rencananya daun ganja tersebut akan dijual kembali kepada kawan-kawannya. Tertangkapnya pelaku tersebut berkat adanya informasi dari warga yang merasa resah akibat ulah tersangka PP selama ini ujar Kasat Narkoba Akp Ahmad Faisal S.Ik. ( Humas ).