Polres Karawang ; Guna melengkapi Berkas perkara dalam kasus pembunuhan dan perampasan sepeda motor yang dilakukam oleh tersangka Candra alias Okem pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 terhadap korban Hj. EMAR binti TARKKM, Satuan Reskrim Polres Karawang telah melakukan kegiatan Rekonstruksi pada hari Kamis tanggal 25 februari 2016 mulai pukul 08.30 s/d 10.00 wib.
Adapun Tempat kejadian perkara pembunuhan dan perampasan tersebut yaitu di Dusun Krajan 1 Rt.06/02 Desa Lemahabang Wadas Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang.
Kegiatan rekonstruksi tersebut selain menghadirkan Tersangka Penyidik juga menghadirkan para saksi-saksi antara lain ;
1. Sdri SALSANOVA dan
2. MULYANI BIN KARJA.
Kegiatan pelaksanaan rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Dony Satriya Wicaksana serta melibatkan fungsi :
1. Sat Reskrim Res Krw
2. Unit Identifikasi/Inavis Res Krw.
3. Sat Sabhara Res Krw (Ton Dalmas).
4. Dan Anggota Polsek Lemahabang.
Hingga selesainya pelaksanaan rekonstrusi situasi berjalan tertib dan lancar. ( Humas ).