Polres Karawang ; Pada hari Rabu tgl 24 februari 2016 sekira pukul 08.00 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba bekerja sama dengan BNNK Karawang telah berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku inisial RH umur 37 tahun adalah warga Dusun Sirnasari Rt 06 Rw 02 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Karawang pada saat pelaku berada di Dusun Kalangsari Rt 015/004 Desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan satu buah Hp merk Nokia warna putih. Tertangkapnya pelaku tersebut atas informasi dari warga yang ada disekitar Tkp. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka Eko (DPO) yang dibeli seharga Rp 6.250.000 yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali.( Humas ).