Satuan Reserse Narkoba Tangkap seorang Pengedar Sabu-sabu di Dawuan Cikampek

Satuan Reserse Narkoba Tangkap seorang Pengedar Sabu-sabu di Dawuan Cikampek

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

hiPolres Karawang ; Pada hari Sabtu tanggal 27 februari 2016 sekira pukul 02.00 wib telah ditangkap seorang pelaku inisial TS 44 tahun dirumah tempat tinggalnya yaitu di Kampung Tegal Wangi Rt. 001 / 007 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten  Karawang oleh anggota Sat Reskoba Polres Karawang dimana pelaku tersebut diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku TS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat 7 gram serta 1 unit Hp merk Nokia warna putih. Dari pemeriksaan sementara oleh penyidik pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dapat dibeli dari saudara Dadang ( belum tertangkap ) seharga Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ).

Tertangkapnya pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang dengan cepat segera kami tindak lanjuti, ungkap Kaur Bin Ops Reskoba Ipda Gulipar. (Humas ).