Polres Karawang ; Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 wib di Percetakan Cemerlang yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda no. 60 Sentiong Utara Rt 002/016 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang tukang parkir berinisial TS umur 25 tahun warga Kampung Sentiong selatan Rt 002/019 Kelurahan Nagasari Karawang Barat. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gudang dan selanjutnya menjebol sekat ruangan antara gudang dengan kantor yang terbuat dari triplek. Selanjutnya pelaku mencongkel laci meja dengan menggunakan dua buah gunting kain serta mengambil uang yang ada didalam laci sebanyak Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 pukul. 10.00 wib pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Karawang yang dipimpin olek Kanit Reskrim AKP Surdin Mangunsong SH. Menurut keterangan Kapolsek Karawang Kompol Andriyan Nugraha pada saat jumpa pers mengatakan bahwa tindakan cepat atas tertangkapnya pelaku tersebut berkat adanya keterangan saksi serta petunjuk yaitu rekaman cctv yang dipasang oleh korban di Kantor tersebut. ( Humas ).