Pengedar Ganja Wilayah Kecamatan Rawamerta Berhasil Ditangkap

Pengedar Ganja Wilayah Kecamatan Rawamerta Berhasil Ditangkap

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang ; Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira pukul 23.30 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap tersangka dengan inisial KY alias Utuy 20 tahun warga Dusun Krajan Rt 004/001 Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja dan dari tangan tersangka disita barang bukti daun ganja siap edar sebanyak  46 bungkus dengan berat keseluruhan kurang lebih 700 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah.

Menurut keterangan Kasat Reskoba Akp Ahmad Faisal tertangkapnya tersangka KY tersebut berawal dari keterangan tersangka R yang sudah tertangkap satu jam sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka KY mengaku mendapatkan ganja tersebut dari  tersangka W ( Belum tertangkap ) ujar Kasat Reskoba. ( Humas ).