Polres Karawang ; Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira pukul 23.00 wib Satuan Reskoba Polres Karawang telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial R alias G bin Raska umur 35 tahun warga
Dusun Krajan Krajan Rt. 005 / 001 Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang dan pada saat ditangkap tersangka telah kedapatan memiliki atau menyimpang barang bukti berupa daun ganja kering siap edar sebanyak enam bungkus dan satu linting kecil dengan berat keseluruhan kurang lebih 100 gram serta satu unit Handphone merk Balcberry warna hitam.
Menurut keterangan Kasat Reskoba Akp Ahmad Faisal tersangka R tersebut berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka KY yang ia beli sebesar Rp 350.00 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiyah ) dan akhirnya satu jam kemudian tersangka KY berhasil ditangkap anggota kami berikut barang bukti sebanyak 46 bungkus paket sedang dengan berat kurang lebih 700 gram. Demikian ujar Kasat Reskoba. ( Humas ).