Polsek Telukjambe Timur ; Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur telah menyerahkan satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU 150 Nomor Polisi T-4227-VI ke unit Ranmor Sat Reskrim Polres Subang.
Awalnya sepeda motor tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Telukjambe Timur pada saat melakukan Razia terhadap peredaran sepeda motor bodong diwilayah Telukjambe Timur, dimana saat ditangkap pengendara tidak dapat menunjukan STNK yang sah atas kendaraan tersebut.
Selanjutnya unit Reskrim mengecek kepemilikan sepeda motor tersebut ke Samsat Polres Karawang dan dari hasil pengecekan ternyata pemilik sepeda tersebut adalah saudara Fikri Reza Budiman warga Desa Sukamelang Kecamatan Subang dan selanjutnya unit Reskrim menghubungi Polsek Subang dan ternyata sepeda motor tersebut pernah hilang sekitar satu bulan yang lalu berdasarkan laporan Polisi Nomer ; TBL /B/766/V/JABAR/RES SUBANG/2013/Sektor Tanggal 26 Mei 2013 an. Pelapor FIKRI REZA BUDIMAN Bin BUDIMAN.
Diserahkannya sepeda motor tersebut ke Polres Subang dengan tujuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut mengingat Tkp terjadinya pencurian berada diwilayah Subang. ( Humas ).