Polres Karawang : Pada hari Senin tanggal 21 maret 2016 sekira jam 20.00 wib bertempat di di PT Bosowa Jalan Kertalaya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang telah ditangkap seorang tersangka pelaku Curanmor yang berinisial A alias Ledi alias Doyok umur 42 tahun warga Dusun Cilongo Rt 30/10 Desa Ciptamarga Kecamatan Jaya Kerta Kabupaten Karawang Jawa Barat oleh Anggota Sat Reskrim Polres Karawang. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : 09/I/2013/jabar /Krw/ Rdk Tanggal 23 januari 2013.
Kasat Reskrim Polres Karawang Akp Doni Satriya Wicaksono dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka A adalah merupakan salah satu DPO yang selama ini menjadi target kami, mengingat tersangka sudah seringkali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Karawang maupun diwilayah Bekasi hal tersebut berdasarkan keterangan dari temen tersangka yang sudah berhasil kami tangkap sebelumnya. Tersangka dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan temannya yang antara lain inisial A, R, E dan S yang saat ini masih buron. Tersangka berhasil kita tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang sengaja sudah kita pasang untuk memonetor keberadaan tersangka, ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan sementara oleh pemeriksa tersangka mengaku sudah melakukan pencurian Sepeda Motor diwilayah Karawang sebanyak 5 kali dan diwilayaha Bekasi sebanyak 3 kali. Semua sepeda Motor hasil curiannya tersebut selanjutnya ia jual ke saudara E yang yang beralamat di Desa Medang Asem Rengasdengklok seharga rata-rata dua juta setiapunit dan dari hasil penjualan tersebut tarsangka mendapat bagian sebesar satu juta rupiah. Dalam setiap aksinya tersangka berperan sebagai joki sedangkan pemetiknya adalah tersangka E yang saat ini masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Karawang berikut barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Suzuki Satriya FO warna Hitam Silver tanpa plat nomor. ( Humas).