Polsek Rengasdengklok : Pada Hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang yang di Pimpin oleh Kapolsek Kompol Agus Swarsono telah berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku Curanmor dengan inisial G alias Baron warga Desa Dongkal KecamatanPedes yang mana tersangka pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 01.30 wib telah berhasil melakukan pencurian terhadap 2 unit sepeda motor milik H.Asep Saepudin yang beralamat di Dusun Krajan Rt 002/001 Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Swarsono dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya tersangka G alias Baron tersebut berawal dari hasil penyelidikan tersangka yang terekam CCTV dimana salah satu tersangka yang berinisial G tersebut sudah dikenali oleh pihak kami mengingat tersangka G merupakan salah satu Target Operasi Kami dan kami sudah memiliki identitas mereka sebelumnya. Maka selanjutnya kami bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yaitu di Desa Dongkal Kecamatan Pedes, ujar Kapolsek Rengasdengklok.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Pemeriksa tersangka G mengaku melakukan pencurian 2 unit sepeda motor milik H.Asep Saepudin tersebut bersama-sama dengan 2 rekannya yaitu Ari bin Noja dan Musa ( belum tertangkap) keduanya adalah Warga Desa Dongkal Kecamatan Pedes. Tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak gembok pagar Toko Bangunan selanjutnya mengambil sekaligus 2 Unit sepeda motor yang diparkir di dalam Toko tersebut. Adapun sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut yaitu Satu Unit Sepeda Motor Honda Vari0 dan satu unit sepeda motor Honda Bead. (Humas PolresKarawang).