Dua Orang Pengedar Ganja di Tangkap Oleh Sat Reskoba Polres Karawang

Dua Orang Pengedar Ganja di Tangkap Oleh Sat Reskoba Polres Karawang

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang : Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 04.00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap 2 (Dua) orang tersangka inisial RM alias Doy  alias Damsik umur 30 tahun dan tersangka AS alias Abo umur 24 tahun  yang diduga sebagai bandar/pengedar Narkotika jenis Ganja. Tersangka RM ditangkap di Rumahnya yaitu di Kampung Sukagalih Rt 011/004 Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur dan tersangka AS alias Abo ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan Rt. 003 / 001 Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Kasat Reskoba Polres Karawang AKP Ahmad Faisal dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya 2 orang tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang dengan segera kami tindak lanjuti sehingga tersangka berhasil kita tangkap. Dari tersangka RM berhasil kami sita barang bukti berupa Ganja siap edar sebanyak kurang lebih 50 gram yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran. Ujar Kasat Reskoba disela-sela tugasnya.

Hasil pemeriksaan sementara oleh Pemeriksa Tersangka RM alias Doy alias Damsik  mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka AS alias Abo sedangkan tersangka AS alias Abo mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka AS alias Adok (belum tertangkap). Guna proses penyidikan lebih lanjut saat ini ke dua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Karawang. ( Humas Polres Karawang).