Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Membagikan Banner Tentang Hibauan Kepada Para Pengunjung THM Agar Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Membagikan Banner Tentang Hibauan Kepada Para Pengunjung THM Agar Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

 

Polres Karawang : Guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada hari Senin tanggal 4 April 2016 telah meberikan himbauan kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM ) terutama tempat-tempat Karaoke maupun Diskotik yang ada di wilayah Hukum Polres Karawang.

Kegiatan pemberian himbauan secara langsung tersebut dengan tujuan agar para pemilik Tempat Hiburan Malam dapat secara bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba yang mana selama ini Tempat Hiburan Malam disinyalir merupakan salah satu tempat yang dijadikan lokasi transaksi peredaran Narkoba oleh para pelaku (Bandar).

Disamping memberikan himbauan secara langsung kepada para Pemilik Tempat Hiburan Malam Anggota Satuan Reserse Narkoba juga membagikan banner yang berisi tentang himbauan larangan mengkunsumsi narkoba serta ancaman hukuman bagi para pengedar narkoba yang mana banner tersebut wajib dipasang oleh Pemilik Tempat Hiburan Malam didepan pintu masuk utama Tempat Hiburan Malam. Dengan harapan para pengunjung Tempat Hibran Malam tidak lagi menggunakan/mengkonsumsi ataupun menjual Narkoba dimaksud. (Humas Polres Karawang ).