Tiga Tersangka Pengedar Obat Psykotropika Ditangkap Sat Narkoba Polres Karawang

Tiga Tersangka Pengedar Obat Psykotropika Ditangkap Sat Narkoba Polres Karawang

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang : Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap 3 orang laki-laki dengan masing-masing inisial H bin KUTBI umur 40th, warga Jl.Kembang 1 Rt.02/01 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat, WD als Gendut Bin Suparna umur 40 th,Warga Jl. Kertabumi Anjun Kaler Rt.14/14 Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan DS bin Mukti Somantri umur 42th, Warga Perumahan Bintang Alam Blok N /1 Rt.31/12 Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Ke 3 Tersangka tersebut ditangkap pada hari Senin tanggal 4 April 2016  disebuah Rumah yang beralamat di Jl. Aster Guro II Rt.03/23 Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

Dari ke 3 tersangka tersebut masing-masing  telah disita barang bukti berupa 154 butir pil alfrazolam (Tersangka H), 18 butir pil riklona (Tersangka WD) dan 20 butir pil riklona (Tersangka DS). Tertangkapnya ke 3 tersangka tersebut berkat adanya informasi dari warga yang dengan segera ditindak lanjuti oleh S Anggota Satuan Reserse Narkoba. Untuk penyidikan lebih lanjut ke 3 Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan  Polres Karawang. ( Humas Polres Karawang ).