POLSEK KLARI ; Pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 21.00 wib, Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang telah behasil menangkap satu orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian berinisial BM umur 18 tahun Warga Jalan Raya Industri No. 80 Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Jenis Yamaha Vixion , Nopol : M 5846 WH ,warna putih, thn 2014, Nomor Rangka : MH31PA004EK505037, Nomor Mesin :1PA505217, dengan STNK milik korban atas nama Arduyu alamat Kampung Tengah Rt 01/04 Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Pelaku tertangkap oleh Unit 1 Reskrim Polsek Klari ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya dengan melalui media sosial Facebook secara on line. Yang selanjutnya anggota melakukan penyamaran pura-pura sebagai pembeli dan setelah disepakati harga sepeda motor yang dijual serta lokasi penyerahan sepeda motor yaitu dijalan Raya dekat Lampu merah Karawang Timur, 3 anggota Reskrim Polsek Klari langsung memantau dilokasi dan sekitar pukul 21.00 wib tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : M 5846 WH warna putih dan pelaku langsung ditangkap.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan oleh pemeriksa, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan pelaku tersebut maka selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor diserahkan ke Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. ( Humas Polres Karawang ).