Unit Reskrim Polsek Cikampek Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Unit Reskrim Polsek Cikampek Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Tribratanewskarawang.com : Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikampek Polres Karawang telah berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengecer judi Togel. Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 11.00 wib di Kampung Ciluweuk Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Tersangka yang berinisial ARF umur 51 tahun adalah warga  Kampung Ciluweuk Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Pada saat ditangkap tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai sebanyk Rp 137.000 serta lembaran kertas yang berisi catatan rekapan nomor pasangan  serta satu buah HP yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dengan para pemasang.

Tertangkapnya pelaku pengecer judi togel tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang selanjutya segera kita tindak lanjuti, ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi H. Rahmat Senja disela-sela tugasnya. Tersangka yang bekerja sehari-sehari sebagai petugas parkir dalam keteragannya mengatakan bahwa ia menjalani sebagai pengecer judi togel tersebut sudah berjalan selama dua bulan.

Pelaku mengaku mendapatkan komisi 2% dari jumlah uang yang disetokan kepada saudara Jumadi (DPO) sebagai bandar atau pengepul judi togel tersebut. Atas perbuatannya tersebut kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek  Cikampek.( Humas Polres Karawang ).