Tribratanewskarawang.com : Kepolisian Sektor Purwasari Resor Karawang telah berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengecer judi Togel. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 di rumahnya yaitu di Kampung Warung Kebon Rt 01 Rw 04 Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Tersangka inisial Kt bin Kandi umur 47 tahun warga Warung Kebon Rt 01 Rw 04 Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tersebut berhasil kami tangkap berkat adanya informasi dari warga yang selanjutnya kita tindak lanjuti, ujar Kapolsek Purwasari Iptu Sukarta.
Tersangka pada saat ditangkap telah kedapatan membawa barang bukti berupa 59 lembar kupon putih, 1 buah Hand Phone merk Nokia, 1 buah tas kecil warna merah, 1 buah hekter, 1 buah isi steples, 1 lebar karbon kecil dan 1 buah pulpen warna hitam sebagai alat perjudian tersebut serta uang tunai sebanyak Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku mengaku mendapatkan komisi 10 % dari jumlah uang yang ia setokan kepada saudara Bertus (DPO) sebagai bandar atau pengepul judi togel tersebut. Atas perbuatannya tersebut kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Purwasari guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Humas Polres Karawang ).