Tribratanewskarawang.com – Pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekitar pukul 04.30 wib Jajaran Kepolisian Sektor Pangkalan Resor Karawang telah mengamankan seorang laki-laki inisial IS yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.
Kejadian tersebut berawal adanya laporan dari saudara Egi Setiadi warga Kampung Jatirasa Tengah Rt 002/006 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat yang melaporkan kepada salah satu anggota Polsek Pangkalan yang sedang melakukan pengamanan di obyek Wisata Grand Canyon dimana korban melihat dan mengenali bahwa sepeda motor Suzuki satria fu, tahun 2010, warna hitam merah, nomor Polisi : T-2595-HK, nomor Rangka : MH8BG41CAAJ416314, nomor Mesin : G420ID476675 miliknya yang pernah hilang beberapa bulan yang lalu berada di lokasi perparkiran Grand Canyon.
Berkat laporan dari korban, Anggota langsung mengamankan sepeda motor berikut seorang laki-laki inisial IS yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor tersebut ke Polsek Pangkalan. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga IS tidak dapat menunjukan STNK yang syah selanjutnya dilakukan pengecekan fisik atas nomor rangka dan nomor Mesin sepeda motor tersebut dan ternyata sepeda motor tersebut tercatat sedang diblokir oleh Kepolisian Sektor Karawang atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh korban.
Menurut keterangan korban Egi Setiadi bahwa sepeda motor miliknya tersebut pernah hilang padabulan Pebruari 2016 dan ia sudah melapor ke Polsek Karawang dengan bukti Laporan No. LP/121/II/2016/jbr/res krw/sek krw, Tanggal 05 Pebruari 2016.
Atas kejadian tersebut selanjutnya terduga IS dan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor tersebut diserahkan ke Polsek Karawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [ Humas Polres Karawang ].