Tribratanewskarawang.com – Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang telah melakukan giat Press Release kasus Pencurian dengan kekerasan ( Curas) dan disertai Perkosaan atau Pencabulan.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Polisi Doni Satriya Wicaksono mengatakan bahwa Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perkosaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di Jalan Tanggul Irigasi Kampung Pawarengan Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek KabupatenKarawang.
Adapun terduga sebagai pelaku ada lima orang masing-masing inisial DK 27 tahun, KUS 24 taun, HEN 23 tahun dan AN 23 tahun serta TS umur 31 tahun masing-masing adalah warga Kampung Karang Benda Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang. Sedangkan sebagai korban perkosaan tersebut adalah saudari JOM umur 16 tahun warga Tirtamulya Kabupaten Karawang.
Awal mula terjadinya pencurian dengan kekerasan dan perkosaan tersebut pada saat korban bersama suaminya pulang sehabis kondangan sesampai di tempat kejadian perkara korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan langsung dipukuli hingga suami korban tak berdaya lalu korban dibawa oleh pelaku ke Jalan Tanggul Irigasi dan langsung disetubuhi secara bergantian serta barang-barang milik korban berupa satu buah jam tangan dan satu buah Hand Phone diambil oleh pelaku lalu korban ditinggal oleh para pelaku ditempat kejadian. Sebelum melakukan perbuatannya para pelaku tersebut diduga telah mengkonsumsi minuman keras. Ujar Kasat dalam Press Release tersebut.
Atas perbuatannya tersebut ke lima terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Karawang berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
[ Humas Polres Karawang ]