Polsek Klari Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Sepeda Motor Hasil Kejahatan Melalui Media Online

Polsek Klari Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Sepeda Motor Hasil Kejahatan Melalui Media Online

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polsek Klari – Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 Kepala Kepolisian Sektor Klari Komisaris Polisi Ahmad Mulyana SH telah menyerahkan satu unit sepeda motor Mio nomor Polisi T-3971-KP warna biru kepada pemiliknya atas nama Uday Sumiati warga Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek.

Sepeda Motor tersebut merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Klari dalam kasus jual beli sepeda Motor online oleh terduga dengan inisial JM warga Kampung Ciwalu Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya dimana pada saat terduga sedang transaksi dengan anggota yang sedang menyamar sebagai pembeli terduga JM tidak dapat menunjukan STNK yang sah selanjutnya terduga JM diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Klari.

Berdasarkan Nomor Rangka dan nomor Mesin sepeda motor tersebut, selanjutnya Polsek Klari melakukan pengecekan ke Samsat Polres Karawang dan diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah  Uday Sumiati warga Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek.

Hasil penyelidikan ke pihak korban diketahui bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik Uday Sumiati warga Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek yang sudah hilang sejak bulan Juli 2014 namun korban tidak melapor ke pihak Kepolisian setempat.

Berdasarkan bukti-bukti surat kendaraan baik STNK dan BPKB yang dimiliki oleh korban maka selanjutnya oleh Kapolsek Klari Komisaris Polisi Ahmad Mulyana sepeda motor tersebut diserahkan kembali ke pada pemiliknya yaitu saudri Uday Sumiati.

[ Humas Polres Karawang ]