Polsek Telukjambe Timur – Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016, Unit Patroli Rangger Kepolisian Sektor Telukjambe Timur yang di awaki Aiptu Raip dan Bripka Fuad telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan.
Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing inisial RM umur 23 tahun warga Anjun Kanoman Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Wetan dan AR umur 16 tahun warga Adiarsa Pusaka Kelurahan Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
Pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut di Jl Perumnas Blok I Telukjambe Timur terhadap korban atas nama Siti Sopiah umur 30 tahun Warga Bumi Telukjambe Blok T Nomer 626 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pada saat korban mengendarai sepeda motor dengan maksud pulang ke rumah namun sesampai di Tempat Kejadian Perkara tiba-tiba datang dua pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang atau arah yang sama dan langsung memepet serta mengambil dompet berisi uang tunai Lima Ratus Ribu Rupiah milik korban yang disimpan di bok sepeda motor yang dikendarainya.
Selanjutnya korban langsung berteriak, dan pada saat bersamaan datang Patroli Rangger yang akhirnya pelaku dikejar dan berhasil ditangkap oleh Patroli Rangger tersebut
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu buah dompet milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp 500.000 serta Satu Unit Sepeda Motor Vario warna hitam tanpa plat nomer milik pelaku yang digunakan untuk melarikan diri.
Guna penyelidikan dan pengembangan atas kasus-kasus yang lainnya serta penyidikan lebih lanjut kedua terduga pelaku tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Telukjambe Timur.
[ Humas Polres Karawang ]