Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penadahan Dan Pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan / STNK.

Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penadahan Dan Pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan / STNK.

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres – Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016, bertempat di halaman Mako Kepolisian Resor Karawang, Kepala Bagian Operasional ( Kabag Ops ) Komisaris Polisi Didik Purwanto S.IK didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Hairullah SH telah melaksanakan kegiatan Press Release atas pengungkapan kasus Penadahan sepeda motor hasil kejahatan dan Pemalsuan Surat-surat Kendaraan ( STNK), yang terjadi di Dusun Cintasar Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

Adapun terduga sebagai pelaku penadahan sepeda motor hasil kejahatan dan pemalsuan surat kendaraan (STNK) yang berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim tersebut inisial Amad umur 45 tahun warga Kuluwaru Wetan Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Jawa Tengah.

Sedangkan terduga Tejo warga Ciagem Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang berperan membuat atau menyiapkan STNK palsu masih dalam pencarian (DPO) oleh pihak Sat Reskrim Polres Karawang.

Dalam keterangannya Kabag Ops Polres Karawang mengatakan bahwa terungkap dan tertangkapnya pelaku penadahan sepeda motor hasil kejahatan serta pemalsuan STNK tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang selanjutnya kami tindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap.

Pada saat kami lakukan penangkapan dan penggledahan dirumah pelaku telah berhasil kami amankan lima unit sepeda motor berbagai macam jenis danmerkyang antara lain satu unit Honda Supra X 125 nomer Polisi T-5296-HV, satu unit Yamaha Mio tanpa plat nomer, satu unit Honda CBR 150 tanpa plat nomer, satu unit Kawasaki Ninja RR Nomer Polisi T-6275-FV serta satu unit Honda Scopy warna merah nomer Polisi B-3546-RNW yang dikendarai pelaku pada saat ditangkap, ujar Kabag Ops saat memberikan keterangannya.

Adapun Modus Operadi yang di lakukan oleh pelaku yaitu, Pelaku membeli sepeda motor yang diketahuinya sebagai hasil kejahatan lalu dilengkapi dengan Surat Kendaraan atau STNK yang diketahui palsu yang dibeli dari saudara Tejo yang diduga sebagai pembuat STNK palsu tersebut. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut dilengkapi dengan STNK yang diduga palsu oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual ke masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan pasal 480 KUHPidana Yo Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

[ Humas Polres Karawang ]