Polsek Cikampek – Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 sekitar pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikampek telah menangkap tiga orang terduga sebagai pelaku perjudian, masing-masing dengan inisial US Warga Dusun Sukajadi Cikampek Timur, UM warga Kampung Cikampek Tua Desa Cikampek Pusaka dan EU warga Desa Cikampek Timur serta satu orang DPO dengan inisial EM warga Gang keling Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Ketiga orang yang terduga sebagai pelaku perjudian tersebut ditangkap oleh anggota buser unit Reskrim Polsek Cikampek pada saat para pelaku sedang melakukan permainan perjudian (ngebok) dengan menggunakan kartu remi yang dijadikan sebagai alat perjudian tersebut.
Dari ketiga terduga pelaku perjudian tersebut petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 214.000,- serta beberapa set kartu Remi.
Tertangkapnya para pelaku perjudian tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindak lanjuti, mengigat perjudian merupakan salah satu sasaran operasi penyakit masyarakat Ujar Kapolsek Cikampek Ajun Komisaris Polisi Dony Satriya Wicaksono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut selanjutnya ketiga terduga pelaku tersebut diamankan di Rutan Polsek Cikampek guna proses penyidikan lebih lanjut.
[ Humas Polres Karawang ]