POLSEK KARAWANG – Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 wib empat pelaku Curanmor telah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Karawang.
Ke empat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing inisial YK umur 23 tahun warga Kampung Bojong Loa Kelurahan Tegal Sawaha Karawang, AW umur 22 tahun warga Kampung Krajan Palumbonsari Karawang, NH umur 25 tahun warga Kampung Karees Palumbonsari Karawang dan AS umur 16 tahun warga Kampung Karees Kelurahan Plumbonsari Karawang.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016, telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Bajaj Nomor Polisi B-3044-SDC milik saudara Dadan bin Ramdan purnawirawan TNI AD yang beralamat di Kampung Krajan Rt 03/08 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
Setelah dilakukan olah TKP dan hasil penyelidikan selama kurang lebih 4 hari, didapat informasi bahwa pelaku mengarah ke tersangka YD yang merupakan residivis.
Selanjutnya satu unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Surdin Simangunsong SH melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka YD Cs dirumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Karees Kelurahan Palumbonsari Karawang Timur.
Dari rumah kontrakan YD petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatan dimana salah satunya adalah milik korban Dadan bin Ramdantersebut.
[ Humas Polres Karawang ]