POLSEK CIKAMPEK – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikampek Resor Karawang telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian spesialis Rumah Kosong, Selasa ( 16 Agustus 2016 ).
Dua orang terduga pelaku pencurian dengan sasaran khusus rumah kosong tersebut masing-masing dengan inisial YS umur 19 tahun Warga Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta serta BYK umur 39 tahun yang merupakan warga Perumahan Mahkota Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Tertangkapnya dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut berkat adanya keterangan saksi yang melihat pelaku pada saat keluar dari Rumah korban Adre Gemayel Simamora dengan memanggul satu unit TV milik korban.
Berkat keuletan anggota unit Reskrim pada saat olah TKP serta adanya keterangan saksi sehingga hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sebagai hasil kejahatannya yaitu Satu buah TV LED Merk Toshiba warna hitam 32 inchi , Satu buah hp nokia express musik dan satu buah hp merk oppo warna putih serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu maupun Kaca jendela.
Kapolsek Cikampek AKP Doni Satriya Wicaksono dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh anak buahnya tersebut diduga sebagai pelaku pencurian spesialis Rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya.
Sementara pelaku dan barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Polsek Cikampek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
[ Humas Polres Karawang ]