POLSEK JATISARI – SS 47 tahun warga Kampung Krajan Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang terduga sebagai bandar judi, tidak bisa mengelak lagi ketika petugas dari Kepolisian Sektor Jatisari Resor Karawang datang melakukan penggrebegan. Minggu ( 21 Agustus 2016 ).
SS merupakan salah satu terduga bandar judi jenis unyeng atau Rolet yang membuka usaha judi di Kampung Bambu Iken Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sejak beberapa hari yang lalu.
Warga merasa resah atas kedatangan dan kegiatan perjudian yang dilakukan SS tersebut, selanjutnya warga melaporkan ke Polsek Jatisari. Menerima laporan dari warga Kapolsek Jatisari Komisaris Polisi Yudi Kusyadi SH bersama anggotanya langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan adanya kegiatan perjudian tersebut langsung dilakukan penggrebegan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu set mesin unyeng/rolet, satu lembar lapak lengkap dengan angka-angka yang dipasang serta uang tunai sebanyak Rp 96.000 ( Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut pelaku saat ini diamankan di Polsek Jatisari untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
[ Humas Polres Karawang ]