POLRES KARAWANG – Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra S.IK telah menggelar ekspos perkara pencurian kendaraan bermotor. Senin ( 22 Agustus 2016 ).
Kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Karawang yang terjadi pada akhir bulan ini cenderung ada peningkatan, sehingga hal tersebut menjadi prioritas pihak Polres Karawang dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan.
Sehubungan hal tersebut tersebut Pihak Kepolisian Resor Karawang berikut Polsek Jajaran telah melakukan langkah dan upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Diantaranya melakukan Razia kendaran setiap hari pada jam-jam tertentu, memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat baik melalui anggota Bhabinkamtibmas serta pemasangan spanduk-spanduk.
Dari upaya-upaya tersebut pihak Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor inisial AF dan Dua orang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan sasaran rumah kos atau rumah-rumah kosong masing-masing inisial BA dan OS.
Satu unit Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja AD-6662-ADD berikut sebilah pisau disita dari tersangka AF dan tiga unit Televisi berhasil disita dari tersangka BA dan OS.
Dalam keterangannya Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Karawang agar lebih berhati-hati lagi saat memarkir kendaraanya, upayakan pasang kunci ganda atau kunci pengaman lainnya dan jangan menyimpan kendaraan/sepeda motor diteras rumah pada malam hari walaupun pintu pagar rumah dalam keadaan terkunci.
Ketiga pelaku tersebut akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
[ Humas Polres Karawang ]