POLRES KARAWANG – Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra S.IK telah menggelar ekspos perkara perjudian. Senin ( 22 Agustus 2016 ).
Dalam kurun waktu 1 minggu terakhir ini Polres Karawang dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap Tuju kasus perjudian di tuju tkp diantaranya di wilayah Karawang Kota 3 tkp, Cikampek Telukjambe Timur, Telagasari dan Polsek Jatisari masing-masing 1 tkp.
Dari tuju tkp tersebut telah diamankan 19 tersangka berikut barang bukti berupa 6 set kartu remi, 6 lembar kupon judi togel, satu set mesin judi unyeng/rolet dan uang tunai sebanyak Rp 2.778.000 ( Dua Juta Tuju Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Rupiah). Dari 19 pelaku tersebut rata-rata berprofesi sebagai karyawan swasta dan sopir.
Dalam keterangannya Kapolres Karawang mengatakan bahwa dari tuju kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut merupakan hasil lidik anggota dan sebagian berkat adanya laporan informasi dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti. Saya berharap kepedulian masyarakat untuk secepatnya memberikan informasi kepada kami bila mana mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan dan sekiranya akan berdampak terjadinya gangguan keamanan tidak hanya masalah judi saja, ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
[ Humas Polres Karawang ]