Polsek Telukjambe Barat tangkap seorang bandar judi upluk

Polsek Telukjambe Barat tangkap seorang bandar judi upluk

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

POLSEK TELUKJAMBE BARAT – Kepolisian Sektor Telukjambe Barat Resor Karawang menangkap seorang laki-laki inisial SH 35 tahun yang diduga sebagai bandar judi Upluk ( Dadu ). SH adalah merupakan warga  Kampung Cibeureum Desa Karang  Ligar Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang.

Tertangkapnya SH tersebut berawal dari informasi warga yang selama ini merasa resah atas kegiatan perjudian yang dilakukan oleh saudara SH. Sudah beberapa kali SH diperingatkan oleh warga agar tidak buka perjudian di Dusun Baregbek namun SH masih tetap nekat membuka usaha perjudian tersebut.

Berkat informasi tersebut Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Hasanudin bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap SH. Dari tempat kejadian perkara selain menangkap SH yang disinyalir sebagai bandar judi upluk, disita juga barang bukti berupa  1(satu) lembar lapak yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6, 3(tiga) buah dadu, 1(satu) set pengocok dadu dan Uang tunai  sebanyak Rp 63.000 ( Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah ).

Dalam keterangannya Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya komitmen untuk membrantas praktek-praktek perjudian mengingat perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang bila dibiarkan akan menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas salah satunya yaitu pencurian. Pembrantasan perjudian juga merupakan salah satu program prioritas kerja Kapolri yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepolisian Republik Indonesia. Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut SH saat ini diamankan di Rutan Polsek Telukjambe Barat Resor Karawang.

[ Humas Polres Karawang ]