POLSEK MAJALAYA – Kepolisian Sektor Majalaya Resor Karawang telah mengamankan barang bukti berupa miras sebanyak 25 botol. Barang bukti miras tersebut diamankan dari salah satu warung jamu yang terletak di Kampung Belendung Desa Lemahmulya. Senin ( 29 Agustus 2016 ).
Pemilik warung jamu inisial MS tak berkutik saat petugas gabungan fungsi dari Polsek Majalaya datang dan langsung melakukan peggledahan isi dalam warung tersebut.
Operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras ini akan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Karawang berikut Polsek jajaran, mengingat miras adalah merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas terutama tawuran antar kampung atau antar pemuda dan bahkan memicu terjadinya tindak kejahatan lainnya antara lain pencurian, perampasan dan penganiayaan. Ujar Kapolsek Majalaya Iptu Enday Suhendar.
Dengan dilakukannya operasi miras tersebut diharapkan dapat menekan terjadinya gangguan kamtibmas serta dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
[ Humas ).