Sat Reskrim Polres Karawang tangkap Pengecer dan Pengepul judi togel

Sat Reskrim Polres Karawang tangkap Pengecer dan Pengepul judi togel

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

SAT RESKRIM  – RP 20 tahun warga Kampung Karyasari Rengasdengklok dan YS 50 tahun warga PerumPesona Kalang Surya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang diduga sebagai pengecer kupon judi togel, tidak bisa berkutik lagi saat salah seorang anggota Reskrim Polres Karawang menangkapnya. Senin (29 Agustus 2016 ).

RP yang diduga sebagai pengecer serta YS yang diduga sebagai pengepul judi togel tersebut sudah cukup lama menjadi target operasi pihak Kepolisian Resor Karawang. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada saat melayani anggota reskrimyang sedang menyamar sebagai pemasang nomor judi Togel.

Beberapa barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas rekapan dan uang tunai sebanyak Rp  82.000 disita oleh petugas dari tangan RP dan YS.

Polres Karawang berikut Polsek Jajaran akhir-akhir ini telah gencar melakukan operasi Kepolisian dengan sasaran para pelaku perjudian, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Karawang.