SAT NARKOBA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang dalam kurun waktu satu minggu telah berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. ( 9 September 2016 ).
Ke 5 ( lima ) tersangka tersebut masing-masing inisial DA umur 32 tahun, TW umur 50 tahun, keduanya warga Dusun Buah asem II Desa Karyamukti Kecamatan Lemah Abang, IK 28 tahun warga Dusun Kacemek Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, ES umur 27 tahun warga Dusun Kamisah Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dan AS umur 32 tahun warga Kampung Krajan Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Dalam keterangannya Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ade Hermawan Mulyana mengatakan bahwa ke lima tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda diantaranya di Lemahabang Wadas, Cikampek, Kotabaru, dan Cilamaya Kulon, ujar Kasat Narkoba saat melakukan Press Release yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 September 2016 jam 14.00 siang.
Para tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam oprasi rutin Kepolisian sejak tanggal 31 Agustus hingga tanggal 5 September 2016. Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenai pasal 114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup.
[ Humas ]