POLSEK CIKAMPEK – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikampek Resor Karawang berhasil tangkap dua pelaku Curanmor masing-masing inisial ES umur 30 tahun dan CS umur 21 tahun. Kedua pelaku tersebut adalah warga Kampung Sukasenang Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru Karawang.
Awalnya, pelaku tertangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki satria fu T-5449-MB milik korban Karsih warga Kampung Krajan Utara Rt 003/007 Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah 25 kali melakukan pencurian sepeda motor diantaranya di wilayah Polsek Cikampek 9 kali, diwilayah Polsek Kotabaru 15 kali dan diwilayah Polsek Purwasari 1 kali” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa tiga mata kunci T, dua obeng plat, 1 kunci T dan satu unit sepeda motor bebek nopol T 6167 KL.
Kapolsek Cikampek Ajun Komisaris Polisi Doni Satria Wicaksono menuturkan bahwa Seluruh kendaraan hasil kejahatannya ia jual ke salah satu penadah yang berinisial WW di wilayah Cilempung dan kedua pelaku berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 sekitar pukul 02.00 wib di Kampung Karang Salam Desa Pucung Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut saat ini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Cikampek.
( Humas )