POLSEK KARAWANG – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, SP 48 tahun Warga Kampung Cipare Desa Cipada Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung telah berhasil ditangkap. Minggu (25/09/2016).
Dalam melakukan aksinya pelaku bersama Maman dan Rohman (DPO) telah berhasil mengambil satu unit mobil Mitsubishi Colt T 120 ss Nomor Polisi B-1754-FVF milik korban Reffi Yulidia yang diparkir di halaman Masjid Al Jihad Karangpawitan Karawang Barat.
” Awalnya Mobil saya parkir di Halaman Masjid dari jam 05.30 wib lalu saya tinggal pergi dagang di Lapang Karangpawitan sampai jam 10.00 wib dan ketika saya mau pulang saya lihat mobil sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya saya berusaha mencari mobil tersebut dan akhirnya Mobil berhasil saya temukan di Jalan Raya Husni Hamit dengan posisi berhenti dan di tungguin pelaku” Ujar korban Reffi Yulidia.
Menurut keterangan korban Mobil miliknya tersebut sudah berhasil diambil pelaku dari tempat parkir selanjutnya hendak dibawa kabur, namun sesampai di Jalan Husni Hamid Mobil mogok dan pelaku berusaha menghidupkan mesin mobil tersebut namun belum sempat mesin mobil hidup pelaku berhasil ditangkap. imbuhnya.
Dalam keterangannya Kapolsek Karawang melalui Kanit Reskrim AKP Surdin Simangunsong mengatakan saat ditangkap pelaku kedapatan membawa Dua buah kunci T yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatannya dan satu Unit Mobil Mitsubishi Colt T 120 ss Nomor Polisi B-1754-FVF. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, ujarnya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Karawang.
( Humas )