Sat Lantas – Pengaturan lalu lintas yang memilikiarti Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan, Hal ni dilakukan Sat Lantas Polres Karawang pada Jumat pagi 7 Oktober 2016.
Ajun Komisaris Polisi Rendy S.P S.I.K selaku Kepala Satuan lalu lintas Polres Karawang setiap pagi rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas serta menempatkan anggota dititik titik rawan kepadatan arus lalu lintas.Dari mulai setiap perempatan , lampu merah , Fly Over serta jalur utama yang menjadi akses masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya.
Setiap pagi anggota disiagakan untuk melakukan pelayanan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan asru lalu lintas, seperti di pintu rel kereta api gorowong .Aiptu Khamsin adalah anggota Sat Lantas yang berjaga di jalan suroto kunto arah Gorrowong. Ada yang menarik , terlihat tadi pagi kedapatan masyarakat yang diberikan sanksi berupa push up oleh petugas. Hal tersebut dikarenakan masyarakat tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka diberikan sanksi teguran berupa push up serta arahan agar tidak mengulanginya lagi.
“Saya sedang laksanakan pengaturan lalu lintas , ada masyarakat yang saya lihat tidak menggunakan plat nomor, saya berhentikan lalu berikan sanksi berupa tindakan Push Up dan arahan agar tidak mengulanginya lagi ,” Ujar Khamsin.
Polres Karawang menghimbau kepada masyarakat agar patuhi peraturan serta tata tertib berlalu lintas agar dapat terciptanya keamanan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Karawang.Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan.