Polres Karawang – Penyelundupan dan penimbunan barang, menaikkan harga barang yang tadinya murah menjadi mahal akibat barang tersebut di selundupkan atau di timbun,ketika harga barang tersebut akan melonjak naik harganya,serta melebihi harga faktur,dan juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan, adalah melanggar undang-undang penyembunyian barang atau penimbun.
Penyelundupan atau penimbunan barang tertentu yang di mana sangat merugikan masyarakat dan Negara. Karena masyarakat mempunyai kebutuhuan hidupnya, diamana saat ini sumber kebutuhan masyarakat semakin susah dan sulit di dapat apa lagi untuk di luar-luar daerah sangat sulit mendapatkan sumber kebutuhan akibat penyelundupan, menjadikan kebutuhan hidup tidak setabil dan sulit dicari.
Menghindari hal yang demikian terjadi diwilayah hukum Polres Karawang Anggota patroli Brigadir H. Abdul Hamid melakukan pengecek terhadap info masyarakat tentang kelangkaan gas elpiji 3kg ke distributor – distributor yang berada di wilayah Pakisjaya serta memberikan himbauan agar tidak ada nya upaya penimbunan gas yang dilakukan distributor karna dapat dikenai pidana dan Undang – Undang tentang Migas, pada hari Kamis, tanggal (13/ 10 / 2016).
Tidak tegas semua pelaku penimbunan migas yang ada di wilayah hukum Polres Karawang ” Ujar AKBP Andi Herindra, S. IK selaku Kapolres Karawang agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini.
( Humas )