Polres Karawang – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Pada hari Kamis tanggal 13/10/2016 di Unit Pelayanan SIM Polres Karawang Bripka Rita Zahara selaku anggota Satuan Lalu Lintas Polres Karawang yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baru. Bagi pemohon SIM baru persyaratannya antara lain yaitu :
Persyaratan Pemohon SIM berdasarkan Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Setiap orang yang mengemudikan berbagai jenis kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan mempunyai SIM tepat dan sesuai dgn type kendaraan bermotor yg di kemudikan. Sudahkan anda bikin SIM ???, Kami menghimbau kepada masyarakat Kab. Karawang agar menghindari calo dalam pembuatan SIM hubungilah petugas pelayanan SIM Polres Karawang dan akan dipandu oleh petugas yang ada, Ujar Bripka Rita ”
( Humas )