Polsek Cikampek – Pelatihan dan pembinaan guna meningkatkan kinerja serta keuletan security atau sering dibilang satuan keamanan (satpam) sangat penting untuk memupuk tanggung jawab tehadap pekerjaan yang di embannya yaitu keamanan perusahaan. Sebanyak 8 ( delapan ) orang perwakilan satpam PT. Clebes yang ada di wilayah Kecamatan Cikampek dilatih dan dibina pada hari ini Rabu (19/10/2016) pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di halaman Pasar Cikampek.
Bripka Indra Herawan menyampaikan bahwasannya “maksud dan tujuan diadakan pelatihan bagi satpam yang ada di Pasar Cikampek ini yaitu untuk mengingatkan satpam tentang pengetahuan dasar yang telah diterima agar dalam pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari tupoksi Satpam”
“Materi dan pelatihan yang yang kami terima berupa pemeriksaan gam satpam, PBB, driill 12 gerakan isyarat tangan, etika satpam dan pelayanan prima” kata salah sorang satpam Bpk. Agus Mulyono.
Dalam arahannya Bripka Indra Herawan menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi dan peran satpan berdasar Perkap no 24 tahun 2007 dan sekilas pengetahuan tentang pasal 2 KUHP yg sering terjadi d lingkungan masayarakat dan, seperti 362 dan 363 untuk pencurian.
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam pelaksanaan kegiatan dari awal sampai dengan selesai berlangsung dengan aman dan kondusif.