Polsek Ciampel – Shalat jum’ at adalah salah satu shalat yang hanya dikerjakan di hari Jum’at untuk menggantikan shalat wajib dhuhur dan wajib dikerjakan oleh umat muslim laki-laki termasuk kedalam golongan yang wajib untuk mengerjakan Shalat Jumat, adapun untuk hukum mengerjakan Shalat jum’at ini adalah wajib bagi muslim laki-laki yang sudah baligh atau cukup umur dan berakal, wajib bagi orang laki – laki muslim yang merdeka, orang laki – laki yang sudah menetap atau bukan musafir dan wajib bagi mereka (laki – laki muslim) yang tidak ada halangan apapun untuk mengerjakan shalat jum’at.
Perlu diketahui bahwa untuk golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat jum’at antara lain seorang budak (hamba sahaya), musafir, wanita, anak kecil, orang yang sakit, orang yang tertidur pulas dan orang gila. Wahai orang – orang yang beriman, apabila kamu diserukan untuk mengerjakan shalat pada hari jum’at maka segeralah mengingat Allah Swt, lalu tinggalkanlah jual beli dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.
Jum’at 21/10/2016 pukul 12.00 Wib di Masjid Al- Itihad Desa. Kota poachi Kec. Ciampel Kab. Karawang AKP Bambang Sumitro, SH selaku Kapolsek Ciampel bersama anggota melaksanakan Solat Jum’at keliling. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah kriminalitas dan menjaga kamtibmas sekaligus mengantisipasi tindak pidana curas, curat dan curanmor ( C3 ) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciampel.
Sebelum pelaksanaan solat Jum’at dimulai Kapolsek Ciampel memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat atau jamaah solat jum’at agar selalu waspada dengan tindak kejahatan yang sering terjadi akhir-akhir ini dan agar senantiasa mengunci stang apabila memarkirkan kendaraan ” Ujarnya ”
Setelah kegiatan solat jum’at Kapolsek Ciampel dan anggota serta masyarakat setempat melaksanakan kegiatan foto bersama di halaman masjid Al- Itihad Kota poachi Ciampel Kab. Karawang.